Bawaslu Pati Lakukan Pengawasan Melekat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Pati - Bawaslu Kabupaten Pati melaksanakan pengawasan terhadap proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati di hari ketiga di Kantor KPU Kabupaten Pati, Kamis (29/08/2024).
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pati dalam memastikan bahwa seluruh tahapan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses tersebut.
Pada hari terakhir pendaftaran, dua pasangan calon menyerahkan dokumen pendaftaran didampingi oleh parpol pengusung untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2024. Dua pasangan tersebut ialah Wahyu Indriyanto – Suharyono dan Budiyono – Eko Novi. Wahyu - Suharyono mendaftar ke KPU Kabupaten Pati pukul 10.00 WIB didampingi oleh partai pengusung PDIP, Partai Demokrat, dan PKS. Sedangkan Budiyono – Novi mendaftar ke KPU Kabupaten Pati pukul 22.00 WIB didampingi oleh partai pengusung PPP dan PAN. Proses pendaftaran mereka diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto dalam keterangannya menyebutkan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan oleh dua bapaslon telah diterima dan dinyatakan lengkap. “Proses pendaftaran yang dilakukan bakal calon sudah dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Pati dan diawasi oleh Bawaslu dinyatakan lengkap” ungkap Supriyanto.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pati hadir langsung mengawasi proses pendaftaran ini. Pengawasan dilakukan tidak hanya di Kantor KPU tetapi juga di area sekitar halaman KPU untuk memantau aktivitas para pendukung bapaslon, memastikan tidak ada pelanggaran, terutama adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pendaftaran dilakukan secara ketat. “Kami mengawasi setiap tahapan, mulai dari penerimaan berkas hingga verifikasi dokumen, guna memastikan proses ini berlangsung tanpa ada pelanggaran,” ujar Supriyanto.
Ia juga menambahkan bahwa pada hari terakhir ini, fokus pengawasan Bawaslu yakni kepatuhan terhadap PKPU terkait pencalonan, terutama dalam hal waktu pendaftaran yang harus selesai sebelum pukul 23.59 WIB.