Bawaslu Pati Sosialisasikan Kesiapan Sentra Gakkumdu
|
Pati- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan webinar penanganan pelanggaran pemilu tentang kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani pelanggaran Pemilu Serentak 2024, pada (25/8/22)
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting, dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi menyampaikan bahwa pentingnya peran aktif Lembaga Sentra Gakkumdu dalam memberikan pengawasan sekaligus penindakan adanya laporan pelanggaran pemilu.
“dengan adanya webinar ini, kami ingin sampaikan terkait dengan peran dari Sentra Gakkumdu yang merupakan mitra kami dalam melakukan pengawasan, untuk itu dalam webinar kali ini akan menjadi ajang diskusi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Sentra Gakkumdu,” imbuhnya saat membuka webinar.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Pati juga mengundang narasumber dari pihak Polres Pati yang diwakili oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim, Iptu Slamet Haryono, tak hanya itu Bawaslu Pati juga mengundang Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejaksaan Negeri Pati Yogi Andiawan Sagita.
Iptu Slamet Haryono mengatakan bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugas penindakan pelanggaran akan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu dalam melakukan penyidikan juga harus sudah terpenuhi unsur dalam penindakan antara lain adanya peristiwa, saksi, adanya petunjuk dan juga ahli.
“Kita sebagai pihak Kepolisian diberikan waktu 14 hari dari laporan pelanggaran, dalam melakukan penyidikan harus memenuhi beberapa unsur yang sesuai dengan KUHP. Setelah itu baru bisa kita lakukan penyidikan dan penindakan atas hukuman yang sesuai,” imbuhnya.
Sri Wahyu Ananingsih Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam arahannya mengatakan bahwa Lembaga Sentral Gakkumdu merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan dalam melakukan penindakan secara langsung atas lapora pelanggaran pemilu.
“Lembaga Sentra Gakkumdu merupakan salah satu lembaga sentra yang strategis karena bisa melakukan penanganan pelanggaran dalam pemilu yang akan berperan strategis dalam penegakan pemilu yang berkeadilan di Tahun 2024,” imbuhnya.