Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terbitkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Atur Mekanisme Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Terbitkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Atur Mekanisme Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Regulasi ini berlaku sejak 4 September 2025, bertepatan dengan pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pati.

Aturan ini disusun untuk memastikan akurasi data pemilih sekaligus menjadi pedoman teknis bagi jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan. Dengan adanya regulasi ini, pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan konsisten.

Perbawaslu 1/2025 terdiri dari sembilan bab, 16 pasal, dan satu lampiran. Beberapa poin utama yang diatur mencakup mekanisme pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif. Selain itu, Bawaslu diwajibkan membuka posko aduan masyarakat, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga menyampaikan saran perbaikan kepada KPU melalui formulir khusus pengawasan PDPB.

Tak hanya itu, pengawasan juga diperluas ke ranah digital untuk memastikan penggunaan sistem informasi data pemilih tidak menghilangkan hak pilih warga negara. Di sisi lain, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan setiap enam bulan, serta laporan akhir di penghujung tahun.

Bawaslu RI juga menegaskan pihaknya akan melakukan supervisi, monitoring, dan asistensi agar pelaksanaan pengawasan berjalan seragam di seluruh tingkatan. Dokumen resmi Perbawaslu 1/2025 terdiri dari 16 halaman dan bisa diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu di jdih.bawaslu.go.id.

Editor : Humas Bawaslu Pati

Gambar : Bawaslu RI

Tag
Bawaslu
Perbawaslu 1 Tahun 2025