Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Kertas Laporan, Ini Alasan Renstra Bawaslu Tak Boleh Dibuat Asal Jadi

Bukan Sekadar Kertas Laporan, Ini Alasan Renstra Bawaslu Tak Boleh Dibuat Asal Jadi

Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti jajarannya di daerah agar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2026–2030 tidak cuma formalitas gugur kewajiban di atas kertas. Dokumen itu ditegaskan harus menjadi kompas arah kelembagaan, kinerja, hingga penggunaan anggaran yang terukur.

Penegasan itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng, Yessi Yunius, dalam Rapat Monitoring Penyusunan Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026–2030 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026).

Yessi menegaskan, monitoring ini merupakan tindak lanjut arahan Bawaslu RI yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra. Ia meminta Bawaslu di tingkat kabupaten/kota memiliki frekuensi yang sama agar arah kebijakan tidak melenceng sendiri-sendiri.

"Renstra bukan hanya dokumen perencanaan. Renstra menjadi acuan kinerja tahunan sekaligus dasar pelaksanaan anggaran yang akuntabel," kata Yessi dalam arahannya.

Menurut Yessi, Renstra berfungsi sebagai instrumen pimpinan dalam menata personel serta alokasi sumber daya—mulai dari SDM, anggaran, hingga sarana prasarana.

Proses perumusan Renstra sendiri sudah bergulir sejak 26 Oktober 2026. Bawaslu Jateng menjadwalkan pendampingan dan review draf daerah hingga 19 November 2026, dengan masa perbaikan maksimal lima hari kerja. Draf final perbaikan wajib masuk kembali paling lambat 20 November 2026 sebelum disahkan lewat surat persetujuan Ketua Bawaslu Jateng, lalu dilaporkan ke Bawaslu RI sebulan berselang.

Kebut Pengendalian Anggaran Akhir Tahun

Tak cuma soal Renstra, Yessi turut menyentil kedisiplinan pengelolaan anggaran menjelang tutup buku Tahun Anggaran (TA) 2026. Ia menginstruksikan sekretariat di tingkat kabupaten/kota segera menginventarisasi kebutuhan belanja dan melarang penumpukan kegiatan di akhir tahun.

Seluruh pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun Tambahan Uang Persediaan (TUP) diminta diselesaikan tanpa molor. Sisa UP/TUP tunai wajib disetor kembali ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2026 pukul 22.00 WIB.

"Target akhirnya bukan sekadar selesai, tetapi selesai dengan tertib, tepat waktu, dan akuntabel," tegas Yessi.

Bagi satker penerima hibah langsung, administrasi pengesahan, revisi, hingga penyampaian SP2HL/SP4HL harus tuntas sesuai aturan main. Seluruh tagihan, tunggakan pajak, dan SPJ TA 2026 juga diultimatum beres agar tidak menjadi utang beban pada DIPA TA 2027.

Langkah-langkah penertiban ini merujuk langsung pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Bawaslu.