Lompat ke isi utama

Berita

Di Omah Rembuk Ronggo, Desa Pengawasan Pemilu Dibentuk

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati laksanakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Pengawasan Pemilu di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati pada selasa (15/02/2022)

Kegiatan Sosialisasi dan Rakor Pengembangan Desa Pengawasan Pemilu tersebut dilaksanakan di Omah Rembuk Desa Ronggo dan dihadiri oleh Perangkat Desa, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan juga Fatayat yang ada di wilayah Desa Ronggo

Ahmadi, Selaku Ketua Bawaslu Pati dan juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dalam sambutan pembukaan Rakor tersebut menyampaikan bahwa kedatangan dari Bawaslu Pati ke Desa Ronggo ini untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan kegiatan Sosialisasi dan Rakor Pengambangan Desa Pengawas Pemilu yang sudah menjadi program kerja dari Bawaslu RI.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan nantinya masyarakat Desa Ronggo bisa ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu maupun Pilkada yang akan datang, dan semoga nantinya kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Ronggo", imbuhnya.

Sulasto, selaku Sekretaris Desa Ronggo menyampaikan banyak berterimakasih atas kehadiran Bawaslu Pati dan juga sudah memilih Desa Ronggo ini untuk kegiatan sosialisasi dan rakor pengembangan desa pengawasan pemilu, kegiatan dari Bawaslu Pati ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat Desa karena nantinya masyarakat bisa mengambil pelajaran supaya ketika ada Pemilu yang akan datang masyarakat Desa bisa ikut serta melakukan pengawasan supaya Pemilu maupun pilkada lebih baik lagi.

"Kami juga memohon maaf kepada Bawaslu Pati yang pada kegiatan kali ini Bapak Kepala Desa tidak bisa hadir dikarenakan ada giat di Kecamatan", tutur SekDes Ronggo.

Achwan, selaku (Kordiv) Koorsinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Pati dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa pemilu merupakan sebuah transmission of belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara, yang kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintah dan memimpin rakyat, sehingga pemilu itu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung.

"Tujuan dari pengawasan partisipatif itu untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif kemudian membangun komitmen mintra kerja dalam pengawasan partisipatif, membangun jejaring sistem dan support sistem pengawasan pengawasan partisipatif", ujarnya.

Achwan juga menambahkan bahwa jika nanti Bapak dan Ibu masyarakat Desa Ronggo pada saat Pemilu maupun Pemilihan mengetahui ada kecurangan dapat melaporkan ke Bawaslu tentunya laporan tersebut harus menemui syarat formil dan syarat matriil agar nantinya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Ayu selaku Kordiv. Pengawasan dan Hubal menambahkan, sebelum tahapan pemilu dan pemilihan ini berjalan masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhatap daftar pemilih berkelanjutan.

Dalam kegiatan rakor tersebut salah satu peserta rakor Mamik berpendapat, bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Ronggo ini sangat tepat sekali dan sangat bermanfaat bagi kita, karena di Desa Ronggo ini merupakan SDMnya sangat kurang sekali sehingga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman dan pembelajaran bagi kita supaya kedepannya ketika ada pemilu maupun pemilihan kita bisa ikut berperan aktif melakukan pengawasan agar pemilu maupun pemilihan yang akan datang lebih baik lagi.

Penulis : Ahmad Syamsul Huda

Foto : Dani Wardyanto

Humas Bawaslu Pati

Tag
Berita
Umum