Ekspos Layanan Informasi Publik Bawaslu Jateng Diapresiasi
|
SEMARANG – Bawaslu Jateng melaksanakan ekspos laporan layanan informasi publik selama 2019. Acara digelar di Semarang pada Rabu (12 Pebruari 2020) dengan mengundang berbagai pihak, seperti aktivis CSO, akademisi, jurnalis, KPU Jateng, mahasiswa, penggiat keterbukaan informasi dan lain-lain. Acara juga dihadiri Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Pattiro Semarang.
Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah Slamet Haryanto mengapresiasi ekspos laporan layanan informasi yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah. “Ini terobosan bagus,” kata Slamet. Bawaslu Jateng tidak hanya menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi dan Bawaslu RI. Tapi, kata Slamet, Bawaslu Jateng juga menggelar ekspos ke publik.
Terkait dengan laporan layanan informasi Bawaslu Jateng 2019, Slamet juga menyambut baik. Sebab, dari layanan informasi ini bisa dilihat berbagai hal terkait dengan permohonan informasi publik. “Strategi keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terlaksana,” katanya.
Beberapa indikator antara lain: menjalankan tata kelola keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Perbawaslu, dan SOP Bawaslu, melakukan pendokumetasian seluruh informasi publik sebagaimana klasifikasi informasi yang diatur Perbawaslu serta mempublikasikan melalui sistem informasi yang dimiliki, melalui website resmi, media sosial resmi milik badan publik untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik.
Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Amiruddin juga mengapresiasi yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah. “Ini sudah bagus,” kata dia. Dari sisi dikabulkannya permohonan informasi juga terbilang banyak. Dari sisi sengketa informasi juga tidak ada.
Direktur Pattiro Semarang Widi Nugrohon menilai bahwa layanan informasi publik Bawaslu Jawa Tengah sudah optimal. “Bawaslu Jawa Tengah telah memberikan layanan informasi optimal ke masyarakat pada penyelenggaran Pemilu tahun 2019,” kata Widi.
Bawaslu Jateng menyampaikan berbagai hal terkait dengan laporan layanan informasi publik selama 2019. Anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan, selama tahun 2019, Bawaslu Jateng menerima permohonan informasi sebanyak: 76 pemohon. Dari jumlah itu, permohonan informasi terbanyak ada di bulan April 2019, yakni 18 permohonan. Kemungkinan hal itu karena bulan April adalah pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Dari 76 permohonan, sebanyak 57 permohonan dikabulkan, 17 permohonan ditolak, serta 3 permohonan dikabulkan sebagian.
Dari sisi jenis kelamin pemohon, masih didominasi dari kalangan laki-laki yakni 89 persen. Adapun yang pemohon informasi dari kalangan perempuan hanya 11 persen.
Dari sisi, waktu yang diperlukan pemohon mendapatkan informasi, rata-rata hanya satu hari (54 persen) dan 3 hari sebanyak 46 persen.
Terkait dengan sengketa informasi, Bawaslu Jateng tidak ada sengekta, baik sengketa keberatan maupun sengketa di Komisi Informasi.
Adapun cara permohonan informasi terdiri dari: datang langsung ke kantor Bawaslu Jateng (35 persen), melalui WA/SMS (35 %), melalui email/surat (13 %), menggunakan formulir online di web PPID (9 %), dan melalui telpon/fax (8 %).
Dari sisi jenis informasi, terbanyak adalah informasi kepemiluan (89 %) dan informasi kelembagaan (11 %).
Sesuai aturan, badan publik menyusun laporan layanan. Bentuk laporan layanan informasi publik terdiri dari ringkasan laporan layanan dan laporan layanan. Selain itu, laporan layanan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Rofiuddin menambahkan bahwa laporan layanan informasi ini bagian dari upaya untuk melihat jejak rekam layanan informasi selama satu tahun. Selain itu, laporan ini juga menjadi evaluasi, refleksi, catatan dan analisa tentang keberadaan layanan informasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dengan begitu, Bawaslu Jateng bisa terus memberikan perbaikan dalam memberikan layanan informasi kepada publik.
Humas Bawaslu Jateng