Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Derah Pemilih (Dapil)

Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melaksanakan rapata evaluasi pengawasan penetapan peserta pemilu dan penetapan derah pemilih (Dapil), pada selasa (18/04/23).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi dalam sambutannya mengatakan ditetapkannya jumlah kursi dan dapil menjadi penanda telah selesainya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pati pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil serta evaluasi dapat menjadi sarana menambahkan pengetahuan berkenaan dengan penetapan Dapil dan jumlah kursi di Kabupaten Pati.

“Penetapan Dapil dan jumlah kursi secara tahapan telah berakhir dan menghasilkan produk dari kewenangan teknis yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pati. Pengawasan pada tahapan ini jelas merupakan kewajiban sebagai pengawas Pemilu,” ujar Ahmadi. 

Sementara itu, Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Pati Karto, selaku narasumber memaparkan, rapat evaluasi pengawasan penetapan peserta Pemilu dan Dapil merupakan sarana untuk menginformasikan pelaksanaan pengawasan pendaftaran partai politik dan pengawasan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Pati pada Pemilu mendatang.

“Pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPRD serta tahapan penetapan Dapil Pemilu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, sehingga hari ini perlu kita lakukan evaluasi,” ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang mengatakan, jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pati pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sama yaitu dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 50 kursi.

"Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari," ucapnya. 

Dikatakan, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pati, pun tetap karena jumlah penduduk belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.

Humas Bawaslu Pati

Tag
Berita
Umum