GaGeGo Sharing#4 “Informasi Publik : Semua Berhak Tau!”
|
Pati- GaGeGoSharing Sharing edisi #4, Bawaslu Kabupaten Pati mengangkat tema "Informasi Publik: Semua Berhak Tahu !! ". Jum'at (4/9) pukuk 10.00 Wib Bawaslu Kabupaten Pati melakukan siaran langsung di akun Instagram dan chanel Youtube.
Keterbukaan informasi publik tampaknya benar-benar akan dikedepankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) khususnya Bawaslu Pati. Website yang dirancang untuk memberi ruang informasi bagi masyarakat tersebut bisa diakses di pati.bawaslu.go.id.
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam tata kelola suatu lembaga. Lembaga akan dianggap baik, transparan, partisipatif, dan juga akuntabilitas apabila sudah bisa mengelola keterbukaan informasi dengan baik. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik.
Achwan, S.PdI. M.Si., (Kordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi) mengatakan bahwa informasi publik adalah sumua informasi yang dihasilkan, yang dikuasai, dan yang dikelola oleh badan publik. Keterbukaan informasi bagi public didalamnya termasuk Bawaslu itu sudah diatur didalam Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Bublik, bahwa sumua informasi public itu harus bersifat terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, semua informasi bisa diakses oleh public, kecuali informasi yang dikecualikan. Menurut sifatnya informasi itu ada dua informasi yang tertutup dan informasi terbuka.
Dalam informasi yang terbuka ini ada beberapa informasi lagi yaitu informasi setiap saat, infomasi berkala, dan informasi serta merta, sedangkan dalam informasi yang tertutup itu segala informasi yang dikecualikan.
Untuk masyarakat yang pingin mengetahui informasi mengenai kepemiluan dan Bawaslu bisa mengakses Website PPID Bawaslu Kabupaten Pati ppid.pati.bawaslu.go.id