Lompat ke isi utama

Berita

Kabupaten Pati Adakan Kegiatan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati adakan kegiatan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum dengan tema “Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan Legal Drafting” pada senin (18/7/22)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pati yang di hadiri oleh Irwanto, S.H selaku Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pati dan di ikuti Ketua dan Anggota serta Staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Kapaten Pati.

Acara dibuka secaa langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, dalam sambutannya Ahmadi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini supaya teman-teman staf yang ada di Bawaslu Kabupaten Pati ini dapat belajar bersama terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan juga Legal Drafting.

“Dan diarapkan juga nantinya apabila kegiatan ini sudah selesai staf yang ada ini mampu mengiplementasikan ilmu yang didapat sekarang bisa berguna pada saat tahapan Pemilu maupun Pemilihan sudah dimulai”, imbuh Ahmadi.

 Kordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi Achwan, mengatakan ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan bahwa Bawaslu merupakan sebuah lembaga yang juga mengeluarkan produk-produk hukum dimana, produk hukum ini tidak bisa mengesampingkan peraturan yang menjadi dasar dalam pembuatan produk hukum.

“Pembentukan peraturan perundang-undang ini di masing-masing lembaga ataupun instansi itu mempunyai ciri khas atau pun karakteristik tersendiri, misal dari kabag hukum setda itu lebih condong kekarakteristik hukum daerah mulai dari peraturan Bupati ataupun peraturan daerah lainnya”.

Kabag Hukum Setda Pati Irwanto selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, tugas bagian hukum Setda Kabupaten Pati itu penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

Kemudian Irwanto juga menambahkan bahwa tugas Pokok JDIH itu menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum, melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum, menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan, menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum, menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, penyuluhan hukum, dan melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum.

“Terkait dengan JDIH yang ada di Bawaslu itu mempunyai dasar hukum Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jarinagan Dokumentasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum”, jelasnya.

Penulis: Huda

Foto: Andri

Editor: Tim Humas Bawaslu Pati

Tag
Berita
Umum