Lompat ke isi utama

Berita

Meningkatkan Kepercayaan Publik: Bawaslu Luncurkan Rancangan Perbawaslu untuk Pemilu 2024

Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, pada hari Selasa (16/1/2024), melibatkan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, pada hari Selasa (16/1/2024), melibatkan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP. Sumber: Bawaslu RI

Jakarta - Bawaslu telah melakukan sejumlah perubahan pada dua Rancangan Perbawaslu yang berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan latar belakang dari rancangan Perbawaslu tersebut dalam konteks Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018. Bagja menekankan pentingnya "optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN serta melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos." Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 2 Perbawaslu tersebut, pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan tanggung jawab Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN.

"Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Bagja. Ia juga menekankan bahwa "ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hierarki kepada Bawaslu," ungkapnya pada Selasa (16/1/2024).

Dalam konteks rancangan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Bagja mengungkapkan isu-isu yang melatarbelakangi perubahan tersebut, termasuk pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK untuk mendukung Panwaslu LN. "Ada isu pembentukan pengawas TPSLN dan Pengawas KSK sebagaimana tertuang dalam Pasal 8," kata Bagja. Ia menjelaskan bahwa "Pasal 8A Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling."

Bagja menambahkan bahwa pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling merupakan bagian dari Panwaslu LN. "Pembentukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan Pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu," terangnya.

Sebagai informasi, RDP tersebut juga dihadiri oleh Plh Dirjen Polpum Ir. Togap Simangunsong, Ketua KPU beserta jajaran, dan Ketua DKPP beserta jajaran.

 

Tag
Bawaslu
Pemilu 2024