Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Kinerja Anggaran, Bawaslu Pati Ikuti Sosialisasi IKPA dan Bimtek Revisi DIPA

Optimalisasi Kinerja Anggaran, Bawaslu Pati Ikuti Sosialisasi IKPA dan Bimtek Revisi DIPA

Pati – Guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan berkualitas, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Administrasi beserta staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menghadiri kegiatan Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Senin (2/2/2026) di Aula Lantai I KPPN Pati.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati ini ditujukan bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) mitra kerja KPPN Pati. Langkah ini diambil untuk memastikan kesepahaman terkait regulasi terbaru pengelolaan keuangan negara tahun anggaran berjalan.

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I A (PPA I A) Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Syafaat Budiyuwono, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya strategi dalam perencanaan anggaran agar tidak terjadi revisi berulang yang dapat menurunkan nilai kinerja.

Dalam paparannya, Syafaat menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan umum revisi anggaran yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 dan Perdirjen Nomor 9/PB/2023. Ia menyoroti bahwa kualitas perencanaan anggaran suatu Satker kini diukur secara ketat melalui frekuensi revisi DIPA.

"Terdapat 14 jenis revisi pagu tetap yang menjadi objek perhitungan dalam penilaian IKPA. Revisi ini dihitung berdasarkan frekuensi dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif," ujar Syafaat dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Syafaat memaparkan skema penilaian kinerja revisi anggaran (NKRA). Satker didorong untuk meminimalkan revisi guna mendapatkan nilai maksimal.

"Jika Satker melakukan 0 hingga 1 kali revisi, nilainya sempurna yakni 110. Jika 2 kali revisi, nilainya 100. Namun, jika revisi dilakukan 3 kali atau lebih, nilainya akan turun drastis menjadi 50," jelasnya.

Materi bimtek juga mencakup kewenangan pengesahan revisi anggaran. Peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan kewenangan antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit. PA) dengan Kanwil DJPb.

Sebagai contoh, pengesahan revisi anggaran antar-Kanwil DJPb atau antar-Eselon I menjadi kewenangan Dit. PA. Sementara itu, revisi yang mencakup pergeseran antar-Rincian Output (RO) atau antar-kegiatan dalam satu Kanwil DJPb cukup disahkan di tingkat wilayah.

Selain aspek teknis, KPPN Pati juga mengingatkan Satker untuk menghindari kesalahan administratif yang sering terjadi saat pengajuan revisi. Kesalahan tersebut meliputi dokumen pendukung yang tidak lengkap, ketidaksesuaian data pada Arsip Data Komputer (ADK) dengan dokumen fisik, hingga surat usulan yang tidak ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kehadiran Bawaslu Pati dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi keuangan lembaga, khususnya dalam menghadapi dinamika kebutuhan anggaran pengawasan pemilu tanpa mengorbankan kualitas penilaian IKPA.