Pahami Sistem Coretax Terbaru, Bawaslu Pati Ikuti Sosialisasi LHKAN
|
Pati - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati berkomitmen mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel. Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Pati dalam sosialisasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan e-SPT Tahun 2025 menggunakan sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax).
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan KPP Pratama Semarang Selatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (27/1/2026). Sosialisasi ini diikuti serentak oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, beserta jajarannya.
Agenda utama pertemuan ini menyoroti transisi ke sistem Coretax, sebuah sarana pelaporan pajak anyar yang menggantikan sistem lama. Pemahaman mendalam mengenai sistem ini dinilai krusial agar ASN tidak mengalami kendala teknis saat pelaporan.
Integrasi NIK dan Batas Waktu Pelaporan
Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Semarang Selatan, Susilo Purwanto Hariwiyono, dalam paparan materinya menjelaskan bahwa Coretax terus disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak, baik instansi pemerintah maupun perorangan. Ia menekankan adanya integrasi data kependudukan dalam sistem baru ini.
"Setiap pembayaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah memiliki potensi pajak terutang. Oleh karena itu, alur penggunaan anggaran harus terdata dengan baik, termasuk siapa penerimanya. Saat ini, pelaporan sudah terintegrasi menggunakan NIK melalui sistem Coretax," jelas Susilo.
Lebih lanjut, Susilo mengingatkan mengenai tenggat waktu pelaporan agar para ASN dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan secara aturan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret. Kami mengimbau seluruh wajib pajak menyiapkan seluruh bukti potong agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih akurat," tegasnya.
Dukung Zona Integritas
Bagi Bawaslu Kabupaten Pati, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Kepatuhan pelaporan harta kekayaan dan pajak dipandang sebagai indikator utama integritas pegawai, yang berkaitan erat dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan memahami sistem Coretax, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Hal ini menjadi bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Melalui sosialisasi ini, seluruh ASN Bawaslu Kabupaten Pati diharapkan segera menindaklanjuti kewajibannya dengan melaporkan LHKAN dan SPT tepat waktu. Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga pengawas pemilu dalam meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga kredibilitas institusi.
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati