Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penanganan Pelanggaran bersama Mitra Kerja

Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran bersama Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Badan Kesbangpol pada Rabu (20/4/22).

Kegiatan Rakor tersebut di laksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pati yang dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi, dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih kepada para undangan dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan juga Badan Kesbangpol yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran.

Dalam pemaparan materi, Ahmadi juga mengatakan bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan teknis penanganan pelanggaran, temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum, kemudian Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesian Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilu, dan yang terakhir Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentral Penegakan Hukum Terpadu.

Sumber dugaan pelanggaran pemilu ada dua yaitu Temuan dan Laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran dan di plenokan oleh pengawas pemilu paling lama 7 hari kerja sejak ditemukan, yang kemudian dituangkan kedalam form B.2. Kemudian Laporan itu disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu kepada pengawas paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya peristiwa, imbuh Ahmadi.

Soegatot, merupakan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pati juga memberikan tanggapannya, bahwa kami dari Dinas Perhubungan senantiasa siap untuk terus bekerja sama dengan Bawaslu Pati ketika ada Pemilu maupun Pemilihan. Salah satu kerjasama kami pada waktu itu ketika ada penertipan APK (Alat Peraga Kampaye).

Yang pada intinya kami Dinas Perhubungan Kabupaten Pati selalu siap bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Pati ketika tahapan Pemilu dan Pemilihan sudah dimulai, imbuh Kotot.

Peserta rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran yang lain juga menyerukan suara yang sama saitu memberikan apresiasi dan siap untuk melakukan Kerjasama dalam mengawal pesta demokrasi yang akan data baik itu Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024.

Tag
Berita
Umum