Rapat Pengelolaan PPID: “Layanan Informasi Publik & Strategi Keterbukaan Informasi di Bawaslu Pati”
|
Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Rapat Pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan Tema "Layanan Informasi Publik dan Strategi Keterbukaan Informasi di Bawaslu Kabulaten Pati" pada Kamis (24/2/22).
Kegiatan Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pati dan Di ikut oleh Ketua, Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pati, acara tersebut dimulai pukul. 10.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi.
Dalam sambutannya Ahmadi mengatakan, kami sangat mengapresiasi kinerja dari PPID Bawaslu Kabupaten Pati yang selama ini sudah bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi PPID Bawaslu Kabupaten Pati, dan kami juga sangat bangga sekali karena di Tahun kemarin penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menempatkan PPID Bawaslu Kabupaten Pati di posisi 5 terbaik.
"Tentunya capaian ini harus kita pertahankan bahkan kita tingkatkan kembali agar PPID Bawaslu Kabupaten Pati lebih baik lagi", imbuh Ahmadi.
Achwan memberikan pemaparan materi kepada peserta
Achwan, selaku Kordiv. Hukum Humas Data dan Infarmasi dalam paparanya mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan Open Government dimana dalam prinsip pemilu dan pemilihan terdapat dua prinsip yang mencerminkan tentang PPID yang terbuka dan akuntabel, PPID Bawaslu Kabupaten Pati itu meliki struktur organisasi yang terdiri dari Pembina, Atasan PPID, Tim Pertimbangan PPID, PPID, dan Petugas Layanan Informasi.
Di dalam PPID itu ada dua klasifikasi informasi yaitu berdasarkan sifatnya dan berdasarkan muatannya, kemudian berdasarkan sifatnya dibagi ada informasi dikecualikan dan informasi yang terbuka. Sedangkan berdasarkan muatannya itu ada informasi Kepemiluan dan informasi kelembagaan.
"Garis besarnya pelayanan informasi itu dimulai dari pemohon mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir dan menyerahkan salinan identitas, kemudian PPID memberikan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon, apabila sudah lengkap PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta i formasi publik yang diminta, dan apabila ditolak akan diberikan pemberitahuan tertulis disertai dengan keputusan PPID tentang penolakan informasi".
Semoga dengan adanya Rapat Pengelolaan ini, diharapkan PPID Bawaslu Kabupaten Pati lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Penulis : Dwi Oktaviandri
Foto : Kukuh W
Humas Bawaslu Pati