Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Politik Uang Bawaslu Pati Minta Masyarakat Bangun Budaya Rasa Malu

Soroti Politik Uang Bawaslu Pati Minta Masyarakat Bangun Budaya Rasa Malu

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati memanfaatkan momentum bulan suci melalui program 'Ngabuburit Pengawasan 2026'. Lewat program ini, Bawaslu Pati mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya demokrasi melalui siraman rohani terkait integritas dan hukum pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pati, Sigit Pamungkas, membawakan kultum bertajuk "Ramadhan dan Konsistensi Penegakan Hukum Pemilu". Dalam pemaparannya, Sigit mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan ajang untuk melatih kejujuran, keadilan, dan amanah dalam segala aspek.

"Nilai-nilai inilah yang menjadi roh dalam penegakan hukum di pemilu. Keadilan harus ditegakkan secara konsisten, tidak boleh pilih kasih, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan apa pun," tegas Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa pemilu sejatinya adalah amanah rakyat. Oleh karena itu, konsistensi penegakan hukum sering kali diuji ketika muncul tekanan maupun godaan untuk membiarkan terjadinya sebuah pelanggaran. Ia menyoroti beberapa parasit yang masih sering mengganggu demokrasi di Indonesia, mulai dari politik uang (money politic), kampanye hitam (black campaign), politisasi birokrasi, hingga pragmatisme di tengah masyarakat.

"Ketika kita tidak menormalisasi praktik politik uang dan berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan niat menjaga keadilan, maka sesungguhnya kita sedang beribadah. Menjaga keadilan adalah perintah Allah," tuturnya.

Tiga Tantangan Penegakan Hukum Pemilu

Lebih lanjut, Sigit juga mengevaluasi tantangan penegakan hukum berkaca pada proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan tahapan Pilkada. Ia merinci tiga tantangan mendasar yang harus dihadapi, yakni dari segi regulasi, struktur hukum, dan budaya hukum.

Dari aspek regulasi, Sigit menyebut ada beberapa aturan yang sulit ditegakkan. Contohnya pada Pilkada, ketiadaan sistem peradilan in absentia (pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat) sangat menyulitkan pengumpulan alat bukti, ditambah dengan sempitnya waktu kajian penanganan pelanggaran yang dibatasi maksimal hanya 5 hari.

Pada aspek struktur hukum, fokus aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan kerap terbagi. "Masalah yang biasa muncul adalah kurang fokusnya penyidik kepolisian dan kejaksaan di Gakkumdu, sebab di saat yang sama mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan perkara-perkara di institusinya masing-masing," ungkapnya.

Tantangan terakhir adalah budaya hukum. Sigit menekankan pentingnya menumbuhkan rasa malu dan bersalah di masyarakat ketika melanggar hukum, khususnya terkait menerima politik uang. Menurutnya, jika nilai sosial masyarakat menolak keras politik uang, maka peserta pemilu maupun tim kampanye pun tidak akan berani melakukannya.

Di akhir tausiyahnya, Sigit mengajak seluruh elemen untuk melakukan refleksi diri. "Mari kita jadikan Ramadhan ini momentum yang baik untuk menguatkan integritas, menjaga konsistensi, dan menegakkan keadilan termasuk dalam hal kepemiluan," pungkasnya

Tag
Ngabuburit Pengawasan