Tingkatkan Tata Kelola Aset, Biro Keuangan Bawaslu RI Tinjau BMN di Bawaslu Kabupaten Pati
|
Pati - Staf Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI melaksanakan agenda monitoring dan evaluasi tata kelola aset di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pati pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta kesiapan operasional satuan kerja (satker) baru dalam mengelola aset negara secara akuntabel.
Monitoring ini difokuskan pada pemetaan kondisi Barang Milik Negara (BMN), kepatuhan sistem aplikasi, serta penyelesaian administrasi aset di tingkat kabupaten.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pati, RM. Ahmada Mangku Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti berbagai instrumen pengelolaan aset sejak awal tahun.
"Bawaslu Kabupaten Pati telah melakukan berbagai tahapan administratif, mulai dari pemecahan DIPA per Januari 2026, aktivasi akun SAKTI, hingga pengajuan peran pada sistem SIMAN v2. Saat ini, seluruh aset juga telah melalui proses pelabelan BMN dan pencatatan dalam Daftar Barang Ruangan (DBR)," ujar Ahmada di Pati, Rabu (22/4/2026).
Meski progres administratif berjalan baik, tim monitoring dan jajaran sekretariat menyoroti sejumlah tantangan yang perlu segera diselesaikan. Salah satu poin krusial adalah kondisi sarana prasarana kantor.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Pati menempati kantor dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Pati hingga Agustus 2029.
"Kami memiliki tanah dan bangunan hibah dari Kementerian Keuangan, namun kondisinya rusak berat. Ke depan, kami merencanakan usulan pembangunan gedung kantor baru karena fasilitas yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk mendukung beban kerja," tambah Ahmada.
Selain itu, terdapat pula catatan terkait kendaraan operasional. Dari dua unit kendaraan roda empat yang tersedia—satu melalui mekanisme sewa dan satu pinjam pakai dari Pemda—satu unit di antaranya dalam kondisi rusak.
Sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring, Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI memberikan beberapa rekomendasi strategis bagi Bawaslu Kabupaten Pati. Pihak satker diminta untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna menuntaskan Berita Acara Transfer/Hibah (BA TKTM) yang saat ini belum ditandatangani oleh pihak provinsi.
Selain itu, Bawaslu Pati diinstruksikan untuk segera menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) terbaru setelah proses input aset selesai, serta memperbarui NUP (Nomor Urut Pendaftaran) pada BAST pengguna.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penatausahaan yang lebih baik. Sesuai masukan tim monitoring, kami akan segera menyelesaikan proses administrasi aset agar seluruh barang milik negara tercatat dengan akurat dan akuntabel," tutup Ahmada.
Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Bawaslu Kabupaten Pati dalam mengoptimalkan peran operasionalnya, terutama dalam mendukung pengawasan tahapan pemilihan yang memerlukan dukungan sarana prasarana yang memadai.
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati