Zoom Meeting: "Bawaslu Pati ikuti Sosialisasi Perbawaslu No.1 Tahun 2022"
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati mengikuti kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jum’at (25/2/22).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kordiv. Hukum Humas Data dan Informasi, Ketua dan Anggota, Staf Bawaslu Kabupaten Pati serta 35 Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Fajar SAKA, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu itu sangat penting sekali, karena dengan publikasi masyarakat dapat mengetahui kinerja dari lembaga kita.
Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah untuk senantiasa melakukan pemutakhirkan DIP yang dimiliki PPID masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota secara berkala, sesuai dengan penguasaan data dan informasi yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota.
Saiful Mujib, Kasubag Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menambahkan bahwa sesuai arahan Bawaslu RI, laporan layanan informasi harus kita sampaikan kepada Komisi Informasi sebelum tanggal 30 Maret setiap tahunnya, dan kami juga akan melakukan monitoring progres penulisan laporan layanan informasi Publik Tahun 2021, yang sedang disusun oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah satu persatu.
Dan sesuai surat yang pernah di turunkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 15 Februari 2022 bahwa batas penyampaian laporan akhir layanan informasi publik ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tanggal 10 Maret 2022, imbuhnya.
Achwan, selaku Anggota dan Kordiv. Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pati dalam kesempatan tersebut menyampaikan progres penyusunan laporan yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Pati, bahwa sampai saat ini progress penyusunan Laporan Layanan Informasi Bawaslu Pati yang awalnya kami laporkan baru mencapai 40% kemudian dengan semangat dan kerja keras dari staf kami hingga saat ini progresnya sekitar 70%.
Semoga nantinya kami sudah bisa selesai sebelum batas waktu yang di tentukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu tanggal 10 Maret 2022. Kemudian untuk kendala dalam penyusunan laporan layanan informasi publik Tahun 2021 ini, kami belum menemukan kendala yang berarti, imbuh Achwan.