Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Pati Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan

Siaran Pers TPS Rawan

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 406 kelurahan/desa di 21 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam,logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

4 (empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  1. 883 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 

  2. 437 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  3. 320 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

  4. 1204 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;

7 (tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  1. 51 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT;

  2. 18 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;

  3. 34 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;

  4. 33 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana;

  5. 14 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  6. 12 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

  7. 25 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

10 (sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

  1. 9 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);

  2. 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;

  3. 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara;

  4. 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

  5. 8 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;

  6. 8 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;

  7. 3 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

  8. 7 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

  9. 1 TPS di Lokasi Khusus;

  10. 1 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati

Tag
Bawaslu
Bawaslu Pati
Pilkada 2024