Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pati Gelar Rakor Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas Demi Wujudkan Pemilu Inklusif

Bawaslu Pati Gelar Rakor Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas Demi Wujudkan Pemilu Inklusif

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk 'Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya' pada Kamis (25/6/2026). Usai mengevaluasi berbagai kendala yang dialami kaum difabel pada Pemilu 2024, kegiatan ini langsung dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Pati dengan Komunitas Penyandang Disabilitas Roda Tiga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 masih menyisakan banyak catatan terkait inklusivitas. Menurutnya, meski regulasi sudah disiapkan, praktiknya di lapangan masih perlu perbaikan.

"Pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang lalu, ini tentu banyak catatan-catatan. Banyak hal yang mungkin meskipun secara regulasi, secara normatif aturan ini sudah didesain sedemikian rupa, sehingga teman-teman penyandang disabilitas ini bisa berpartisipasi," kata Supriyanto di Ruang Rapat Bawaslu Pati.

Supriyanto menegaskan, rakor ini sengaja digelar untuk menampung keluhan disabilitas agar penyelenggaraan Pemilu 2029 bisa lebih inklusif.

Kendala Coklit hingga Petugas TPS Kurang Peka

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pati, Zainal Abidin, mengungkap sejumlah temuan di lapangan saat Pemilu 2024. Salah satu yang paling disorot adalah enggannya pihak keluarga mencatatkan anggota keluarganya yang disabilitas saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

"Ada beberapa penyandang disabilitas yang tidak berkenan didata pada saat coklit pencocokan dan penelitian data pemilih. Kadang-kadang penyandang disabilitas tertentu ini tidak mau dilabeli disabilitas," beber Zainal.

Hal tersebut berimbas pada hilangnya fasilitas khusus yang seharusnya disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti alat bantu huruf braille untuk tuna netra. Zainal juga menyoroti kurang pekanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap pemilih difabel.

"Misalkan yang tuna rungu, ini kan tidak bisa dipanggil dengan mikrofon. Maka perlu ada treatment-treatment khusus untuk penyandang disabilitas tuna rungu, misalkan ditepuk punggungnya atau disalami," sebut Zainal.

Tuntutan Kuota Penyelenggara Pemilu

Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunitas Penyandang Disabilitas Roda Tiga Pati, Suryani, memberikan kritik tajam. Ia menyebut keterlibatan difabel sebagai penyelenggara pemilu masih jauh dari harapan dan belum memenuhi kuota.

"Untuk hak masalah penyelenggara, untuk yang tahun kemarin itu kurang memenuhi dari 2 persen kuota yang ada," kritik Suryani.

Suryani juga menilai warga enggan didata sebagai disabilitas karena kurangnya pendekatan dari petugas serta minimnya fasilitas TPS yang memadai, sehingga membuat para difabel merasa enggan atau malu untuk datang ke TPS.

Sebagai wujud komitmen untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, rakor ini ditutup dengan kesepakatan formal. Bawaslu Kabupaten Pati resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komunitas Penyandang Disabilitas Roda Tiga untuk memastikan pengawalan hak-hak politik kelompok disabilitas yang lebih konkret di masa depan.