Lompat ke isi utama

Berita

Di bawah kaki Gunung Kendeng, Bawaslu Pati sosialisasikan Desa Pengawasan

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati kembali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Desa Pengawasan Pemilu di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo, Rabu (2/21)

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten  Pati Ahmadi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa dan juga Babinkantibnas Desa Kedumulyo. Dalam sambutannya,  Ketua Bawaslu Kabupaten Pati mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Dedumulyo yang sudah memberikan ijin kepada Bawaslu Kabupaten Pati untuk melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Desa Pengawas di Desa Kedumolyo Kecamatan Sukolilo.

Sutrisno, selaku Kepala Desa Kedumulyo mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Bawaslu Kabulaten Pati karna sudah berkenang hadir dan berkunjung ke Desa Kedumulyo yang jaraknya lumayan jauh dari pusat kota, dan diharapkan kerjasama ini tidak berhenti disini saja akan tetapi bisa dilain kesempatan.  Dalam kegiatan tersebut diisi sosialisasi oleh Kordiv. Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Kordiv. SDM Organisasi.

Ayu, selaku Kordiv. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pati menyampaikan, bahwa Pemilu atau pemilihan umum itu bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab para penyelenggara saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, dalam hal ini masyarakat Desa Kedumolyo diharapkan bisa ikut berpartisipasi meskipun tidak menjadi penyelenggara pemilu dengan cara ikut menjadi pengawas partisipatis.

Dengan ikut melakukan pengawasan partisipatif diharapkan pemilu maupun pemilihan yang akan datang bisa berjalan sesuai dengan perundang undangan dan semakin berintegritas, imbuhnya.

Karto selaku Kordiv. SDM dan Organisasi juga menambahkan, bahwa bukan hanya melakukan pengawasan akan tetapi masyarakat Desa Kedumulyo juga bisa ikut melakukan tindakan pencegahan terhadap politik uang, karena yang namanya money politic itu bukan hanya dilarang oleh undangan-undang akan tetapi juga dilarang oleh Agama.

Dalam melakukan pengawasan dan pencegahan apabila masyarakat Desa Kedumolyo ini mengetahui tindakan tersebut dapat segera melaporkan kepada Bawaslu tentunya dalam melakukan pelaporan, harus memenuhi syarat matriil dan syarat formilnya supaya laporan tersebut bisa di terima oleh Bawaslu.

Dikesempatan lain Darto, selaku tokoh masyarakat Desa Kedumolyo memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Pati atas diselenggarakannya kegiatan tersebut, karena masyarakat seperti kita ini perlu mendapatkan sosialisasi seperti ini, dilain kesempatan "saya senang sekali dengan kegiatan ini, ternyata saya ada temannya untuk bisa menolak yang namanya politik uang, karena saya sering mendapatkan uang ketika ada pemilu akan tetapi saya tolak karena itu tidak baik untuk kita, masa suara kita hanya dibeli dengan selembar uang kertas saja".

Semoga setelah mendapatkan pencerahan dari Bawaslu Pati masyarakat Desa Kedumulyo dapat menerapkannya di kehidupan sehari-hari dan bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya politik uang, imbuhnya.

Tag
Berita
Umum