GaGeGo Sharing #5 : "Kilas Balik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019"
|
PATI- Penyelenggaran pemilu serentak 2019 kemarin menuai banyak prestasi dan banyak pula koreksi, salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah peran serta Bawaslu sebagai badan pengawas sekaligus badan peradilan. Lewat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu diberikan kewenangan sebagai lembaga Quasi Judicial penanganan pelanggaran administratif dan penyelesaian sengketa Proses Pemilu.
Untuk menelisik kembali kinerja dan prestasi selama gelaran pemilu 2019 yang lalu, Bawaslu Kabupaten Pati kembali mengelar GaGeGo Sharing edisi #5 dengan tema “Kilas Balik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019” pada hari Kamis (10/9/2020) melalui siaran langsung Instagram dan Youtube chanel Bawaslu Kabupaten Pati.
Dalam paparanya Suyatno, S.Ag. selaku Kordiv Penyelesaian sengketa menjelaskan bahwa dikabupaten pati ada 2 permohonan yang diterima yaitu Partai Keadilan Sejahteran dan Partai Amanat Nasional.
“dikabupaten pati sendiri terdapat 2 permohonan, 1 PAN dan 1 PKS” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pati tersebut.
Adapun Proses dan hasil putusan atas 2 permohonan yang diajukan adalah sebagai berikut:
(1) permohonan PKS selesai pada tahap Ajudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
(2) Permohonan PAN selesai pada tahap Mediasi dengan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Lebih lanjut juga berharap bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu kedepan menjadi lebih baik dengan adanya digitalisasi berkas dan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa.
“ kedepan kami berharap penyelesaian sengketa proses pemilu ini juga dapat ditingakatkan lagi baik dari SDM, Regulasi, maupun teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Mengingat sekarang juga sudah ada aplikasi SIPS di Bawaslu itu sendiri” pungkas kordiv PSPP itu.