Lompat ke isi utama

Berita

Guna Jaga Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pati Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Teknis Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Guna Jaga Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pati Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Teknis Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bagi Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Pati Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu Pati pada Kamis (16/7/2026).

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran kesekretariatan dalam menghadapi dinamika politik ke depan. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas, Bawaslu secara prinsip tidak boleh menolak laporan yang masuk dari masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.

"Secara prinsip, kita sebagai lembaga pengawas pemilu ini tidak boleh menolak laporan. Seluruh laporan itu mestinya harus kita terima, tetapi tentu ada ketentuan teknis yang menyertainya. Jangan-jangan nanti di tahun 2029 kita akan banjir laporan," ujar Supriyanto.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal, terutama saat tahapan pemilu krusial berlangsung.

"Bentuk kesiapan ini tidak hanya siap dalam konteks menyatakan siap, tetapi secara keilmuan harus paham alur, step, maupun pemenuhan dokumen yang harus dipenuhi dalam hal penerimaan laporan," imbuhnya.

Staf Semua Divisi Wajib Bisa Terima Laporan

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menyampaikan bahwa waktu senggang sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya harus dimanfaatkan optimal untuk mengasah kapasitas kesekretariatan.

Husain menggarisbawahi beberapa poin penting terkait penerimaan laporan dugaan pelanggaran:

  • Kewajiban Semua Divisi: Kemampuan menerima laporan harus merata di seluruh jajaran sekretariat dan tidak boleh hanya dibebankan kepada staf di Divisi Penanganan Pelanggaran saja.
  • Menjaga Kenyamanan Pelapor: Pelayanan harus sigap agar masyarakat yang ingin melapor tidak merasa diabaikan atau diminta menunggu terlalu lama karena keterbatasan petugas.
  • Pembagian Tugas Jelas: Staf kesekretariatan bertugas di lini depan dalam melayani berkas, sementara proses hukum lanjutan diserahkan ke divisi teknis.

"Intinya semua staf, baik dari divisi apapun, itu harus tahu, minimal harus bisa menerima laporan. Jangan sampai nanti ketika tahapan, staf PP sedang sibuk membuat kajian atau penelusuran, lalu ada masyarakat mau melapor justru disuruh menunggu karena staf yang biasa menerima sedang keluar. Itu bisa membuat pelapor marah," tegas Husain.

Ia menjelaskan bahwa kecepatan di lini depan sangat krusial. "Baru setelah laporan diterima dan selesai, itu menjadi tugasnya penanganan pelanggaran (PP) untuk melakukan kajian, verifikasi, dan proses penanganan selanjutnya," tambahnya.

Diskusi Simulasi: Formulir Laporan Wajib Diisi

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Analis Hukum Ahli Pertama sekaligus Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Budi Evantri S. Dalam simulasi ini, Budi mengupas tuntas tata cara pengisian dokumen dan penanganan aduan langsung dari masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa regulasi yang ada menuntut fleksibilitas kelembagaan, di mana seluruh staf sekretariat secara hukum sah bertindak sebagai penerima laporan awal.

"Yang saya tangkap dari pesan Pak Ketua dan Pak Kordiv adalah bahwa penerimaan laporan itu tidak hanya beban dari Divisi Penanganan Pelanggaran. Di Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada satupun diksi yang menyebutkan staf penanganan pelanggaranlah yang menerima laporan. Normanya adalah staf penerima laporan. Artinya, ini bisa mengacu kepada staf divisi-divisi lain karena adanya keterbatasan SDM," kata Budi dalam sesi diskusi.

Budi juga mengingatkan agar staf tidak langsung menolak aduan masyarakat di awal sebelum dituangkan dalam formulir resmi, apa pun jenis materi aduannya.

"Wajib hukumnya diterima. Jadi sejelek-jeleknya laporan, wajib hukumnya Form B1 (penerimaan laporan) itu ditulis. Tidak ada langsung 'oh ini tidak bisa'. Masalah nanti memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak, itu nanti ranahnya di kajian awal selama dua hari," tandasnya.