Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kabupaten Pati Perkuat Sinergi Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2025 untuk Wujudkan Data Pemilih Akurat dan Transparan

Dalam upaya memastikan validitas dan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu berikutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.

Kegiatan ini merupakan bagian dari mandat Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tujuan pengawasan adalah memastikan penyelenggaraan PDPB memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, partisipatif, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan data pribadi warga negara.

Koordinasi dan Imbauan kepada KPU serta Stakeholder

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kabupaten Pati menyampaikan surat imbauan Nomor B-14/PM.00.02/K.JT-17/09/2025 kepada KPU Kabupaten Pati pada 29 September 2025.
Imbauan tersebut menekankan agar pelaksanaan PDPB memperhatikan prinsip keterbukaan, perlindungan data pribadi, dan pemutakhiran data secara akurat.

Selanjutnya, pada 30 September 2025, Bawaslu Pati menggelar rapat koordinasi bersama 10 stakeholder, antara lain KPU, Polresta Pati, Kodim 0718 Pati, Disdukcapil, Lapas Kelas IIB, Dinas Pendidikan Wilayah III, DinsosP3KB, Kesbangpol, Dispermades, dan Kementerian Agama.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi dalam mendukung pemutakhiran data pemilih yang valid dan mutakhir.

“Sinergi lintas lembaga sangat penting agar proses PDPB berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Kolaborasi menjadi kunci menjaga hak pilih masyarakat,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pati, Zaenal Abidin.

Pengawasan Lapangan dan Uji Petik

Sebagai bagian dari pengawasan substantif, Bawaslu Kabupaten Pati melakukan uji petik di empat kecamatan—Gabus, Pati, Dukuhseti, dan Tambakromo—untuk memastikan validitas data pemilih hasil PDPB.
Dari hasil pengawasan ditemukan 37 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia yang masih tercantum dalam data pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Pati terhadap data pemilih berusia di atas 100 tahun. Dari 74 nama yang diverifikasi di 18 kecamatan, ditemukan 61 orang masih hidup dan 13 telah meninggal dunia.

Temuan tersebut menjadi dasar Bawaslu untuk menyampaikan masukan dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pati agar dilakukan penyempurnaan data melalui verifikasi lapangan dan sinkronisasi dalam sistem SIDALIH.

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB

Bawaslu Pati juga hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III, yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Pati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Pati Supriyanto, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Zaenal Abidin, S.E.Sy., serta Kasubbag Pengawasan Moh. Fakhrudin, S.I.P., M.M.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Pati menetapkan total 1.034.198 pemilih, terdiri dari 508.106 pemilih laki-laki dan 526.092 pemilih perempuan yang tersebar di 21 kecamatan dan 406 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Pati

“Bawaslu Pati mengapresiasi peningkatan kualitas data dan transparansi proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU. Ke depan, kami akan terus memastikan agar setiap data yang disajikan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati.

Publikasi dan Evaluasi Pengawasan

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Pati aktif mempublikasikan hasil pengawasan PDPB melalui kanal digital seperti website resmi, Instagram, dan YouTube Bawaslu Pati.
Beberapa konten yang telah diterbitkan mencakup informasi kegiatan Coktas, rapat koordinasi stakeholder, serta pengawasan rapat pleno PDPB Triwulan III

Pasca pleno, Bawaslu Pati juga mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada 6 Oktober 2025, guna menyelaraskan strategi dan memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam melakukan verifikasi data pemilih secara berkelanjutan.

Temuan dan Rekomendasi Perbaikan

Melalui hasil pengawasan Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Pati mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

  1. Masih terdapat keterbatasan akses informasi perubahan data yang disampaikan oleh KPU kepada pengawas.

  2. Data pemilih meninggal dunia belum seluruhnya diperbarui dalam sistem SIDALIH.

  3. Ditemukan anomali data pemilih di mana NIK tidak terdeteksi dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Untuk itu, Bawaslu Pati merekomendasikan:

  • Analisis dan verifikasi bersama antara Bawaslu dan KPU terkait data anomali agar statusnya dapat dipastikan sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Triwulan IV.

  • Optimalisasi Posko Aduan Masyarakat, baik secara daring maupun luring.

  • Penambahan titik uji petik untuk memperluas representasi wilayah pengawasan.

  • Penyamaan persepsi tentang alat kerja pengawasan PDPB di seluruh tingkatan.

Pers Release