Dalam upaya mewujudkan data pemilih yang akurat dan menjamin terpenuhinya hak pilih warga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB. Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Pati memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, terbuka, dan akuntabel.
Koordinasi dan Imbauan kepada KPU
Sebagai langkah awal pencegahan, Bawaslu Pati melakukan koordinasi dan menyampaikan surat imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Pati pada 23 Juni 2025. Imbauan tersebut berisi ajakan untuk menjaga validitas data pemilih serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil, Kodim 0718 Pati, Polresta Pati, dan pemerintah kecamatan maupun desa.
“Langkah pencegahan melalui koordinasi dan surat imbauan menjadi kunci penting untuk memastikan proses PDPB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Zaenal Abidin.
Uji Petik dan Saran Perbaikan
Sebagai bagian dari pengawasan substantif, Bawaslu Pati melakukan uji petik di lima kecamatan — Juwana, Pati, Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo. Hasil uji petik menemukan 16 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPT online.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Pati mengeluarkan surat saran perbaikan Nomor B-14/PM.00.02/K.JT-17/07/2025 kepada KPU Pati agar data pemilih tambahan pada Pemilihan 2024 dimasukkan dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.
Pengawasan Rapat Pleno Terbuka
Pada 2 Juli 2025, Bawaslu Pati menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II di Aula Kantor KPU Pati. Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 1.028.929 jiwa, terdiri dari 505.560 laki-laki dan 523.369 perempuan yang tersebar di 406 desa/kelurahan di 21 kecamatan.
Hasil pengawasan menunjukkan proses pleno telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Publikasi dan Evaluasi Pengawasan
Bawaslu Pati juga melakukan publikasi hasil pengawasan melalui berbagai kanal resmi seperti website, media sosial Instagram, dan YouTube, guna meningkatkan transparansi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan PDPB.
Selain itu, Bawaslu Pati mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB secara daring bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk membahas efektivitas strategi pengawasan dan rekomendasi peningkatan kualitas data pemilih.
Temuan dan Rekomendasi
Dari hasil pengawasan Triwulan II, Bawaslu Pati menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, di antaranya:
- Keterbatasan akses informasi perubahan data pemilih dari KPU kepada pengawas;
- Belum seluruhnya data pemilih meninggal diperbarui ke dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih);
- Belum dimasukkannya daftar pemilih tambahan dari Pemilihan terakhir ke dalam rekapitulasi PDPB.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Pati merekomendasikan agar:
- Dilakukan sosialisasi berkelanjutan dan koordinasi intensif dengan KPU terkait pelaksanaan PDPB;
- Posko aduan masyarakat dioptimalkan untuk menerima masukan publik;
- Uji petik pengawasan diperluas agar menghasilkan data pembanding yang lebih komprehensif.