Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Pati Soroti Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

Awasi Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Pati Soroti Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat pleno yang dihelat di Aula Kantor KPU Pati tersebut, jumlah daftar pemilih di Kabupaten Pati ditetapkan sebanyak 1.038.886 jiwa. Angka ini menunjukkan adanya tren kenaikan dibandingkan data Triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 1.038.708 pemilih. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa langkah pengawasan langsung ini ditujukan guna memastikan seluruh mekanisme administrasi dan penetapan data berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tingkat Kabupaten berjalan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang sah," ujar Zaenal didampingi Kasubag Pengawasan Pemilu M. Fahrudin dan jajaran staf sekretariat di sela kegiatan. 

Dinamika Data dan Sebaran Pemilih

Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Pati Nomor: 121/PP.07.1-BA/3318/2026, total 1.038.886 pemilih tersebut tersebar di 21 kecamatan dan 406 desa/kelurahan di seluruh penjuru Kabupaten Pati. 

Komposisi data pemilih tersebut terdiri atas 509.243 pemilih laki-laki dan 529.643 pemilih perempuan. 

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Pati, Ahmad Adrik Yusri, menjelaskan bahwa pemeliharaan data pemilih tetap menjadi komitmen lembaga kendati saat ini sedang memasuki masa non-tahapan pemilu. 

"Pada masa non-tahapan, KPU secara berkala melakukan pembaruan dan pemeliharaan data pemilih setiap triwulan. Khusus sebelum penetapan Triwulan III ini, kami juga telah menggelar satu kali pencocokan terbatas terkait data pemilih luar negeri," terang Adrik. 

Dari hasil pemutakhiran selama tiga bulan terakhir, tercatat sebanyak 8.417 warga masuk sebagai pemilih baru. Di sisi lain, sebanyak 8.239 pemilih dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS)—seperti meninggal dunia atau alih status—serta terdapat perbaikan elemen data terhadap 7.390 pemilih. 

Rekomendasi Bawaslu: Dari Parpol hingga Pemilih Pemula

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati melayangkan sejumlah catatan strategis guna menjaga validitas data ke depan. 

Pertama, Bawaslu mengimbau pemangku kepentingan dan partai politik agar lebih aktif memberikan masukan berkala, khususnya terkait warga yang pindah domisili, meninggal dunia, maupun yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Kedua, Bawaslu Pati secara khusus menyoroti hak pilih pemilih pemula. Zaenal meminta instansi pendidikan dan keagamaan memfasilitasi percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi pelajar. 

"Kami memberikan masukan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Agama Kabupaten Pati agar proaktif mendorong siswa yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Hal ini penting agar hak konstitusional mereka terdaftar sejak dini," tegas Zaenal. 

Merespons saran tersebut, jajaran KPU Kabupaten Pati mengapresiasi masukan yang diberikan dan berkomitmen menindaklanjutinya bersama instansi terkait. 

Rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Pati Supriyanto sejak pukul 10.00 WIB ini turut dihadiri perwakilan partai politik, pemantau pemilu, jajaran Forkopimda, perwakilan Disdukcapil, Cabang Dinas Pendidikan, Kemenag, Bakesbangpol, Dinsos P3AKB, hingga Lapas Kelas IIB Pati. Acara diakhiri pukul 12.00 WIB dengan penyerahan salinan Berita Acara Rekapitulasi PDPB kepada Bawaslu dan para undangan.