Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pati Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Rumuskan Rekomendasi Strategis Pemilu Mendatang

Bawaslu Pati Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Rumuskan Rekomendasi Strategis Pemilu Mendatang

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pati, Rabu (13/5/2026). Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan berbagai tantangan yang dihadapi pengawas pemilu, mulai dari sempitnya waktu kajian hingga kebutuhan ahli forensik dalam penanganan tindak pidana pemilihan.

Kegiatan tersebut menghadirkan praktisi hukum Hilmi Fahruddin, S.H., yang memberikan pandangan dari kacamata hukum, serta pemaparan komprehensif terkait materi evaluasi oleh Sigit Pamungkas, A.Md.T. Seluruh operasional penanganan pelanggaran ini berpijak pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. 

Statistik Penanganan Perkara

Dalam laporannya, Bawaslu Kabupaten Pati mencatat sejumlah statistik penanganan perkara selama Pemilihan 2024. Total perkara yang masuk meliputi:

  • 2 Laporan 
  • 4 Temuan 
  • 6 Informasi Awal 

Dari proses registrasi dan kajian yang dilakukan, hasil akhir penanganan menunjukkan dinamika pembuktian di lapangan. Terdapat 3 (tiga) temuan yang dinyatakan tidak terbukti , serta 1 (satu) pelanggaran kode etik. Selain itu, terdapat laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel. 

Kendala Internal dan Kebutuhan Ahli Digital

Proses penegakan hukum pemilu nyatanya tidak lepas dari kendala operasional. Dari faktor internal, keterbatasan anggaran untuk penanganan pelanggaran dinilai sangat memengaruhi efektivitas. 

Penanganan perkara kerap kali rumit dan mengharuskan pelibatan pihak eksternal. Sebagai contoh, dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan yang buktinya hanya berupa foto atau video, Bawaslu harus melibatkan ahli digital forensik guna menguji keautentikan bukti tersebut. Keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri untuk memfasilitasi kebutuhan ini. 

Tantangan Eksternal dan Sempitnya Waktu di Gakkumdu

Di sisi lain, kendala eksternal berkaitan erat dengan perspektif anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan sempitnya batas waktu penanganan. 

Pada tahapan kampanye Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Pati sempat menangani 3 (tiga) temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Namun, perkara tersebut terpaksa berhenti pada tahap pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu karena dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana. 

Gugurnya perkara ini utamanya disebabkan oleh terbatasnya waktu dalam proses penyelidikan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti. Ketika memasuki tahap pembahasan kedua, bukti sering kali masih kurang. Mengingat terbatasnya tenggat waktu pembahasan, kesepakatan dan kesimpulan penghentian perkara harus segera diputuskan. 

Rekomendasi Strategis ke Depan

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati merumuskan beberapa rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan di masa mendatang:

  1. Kajian Rentang Waktu: Mengingat batas waktu penanganan saat ini dinilai terlalu singkat, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai rentang waktu yang ideal dalam penanganan pelanggaran pemilihan. 
  2. Peningkatan Sinergi Lembaga: Bawaslu menekankan pentingnya meningkatkan sinergi dan koordinasi antar lembaga, khususnya dalam wadah Gakkumdu, untuk menangani dugaan tindak pidana pemilihan secara lebih optimal.