Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Pati Gelar Rakor Pengelolaan dan Pelayanan Data, Informasi Publik, dan PPID
|
Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data, Informasi Publik, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Senin (11/5/2026). Kegiatan ini bertujuan menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah pertukaran ilmu lintas instansi. Mengingat terbatasnya waktu narasumber, ia berharap jajarannya dapat memaksimalkan sesi diskusi.
"Kita mungkin nanti bisa belajar bersama, diskusi bareng bersama Pak Kabid. Sehingga mungkin waktunya juga kita sangat efektifkan supaya banyak diskusi kita, meski hanya waktunya sebentar, tetapi setidaknya nanti bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk perbaikan pengelolaan data, informasi publik, dan PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pati," ujar Supriyanto.
Kegiatan ini menjadi krusial karena Bawaslu Pati berkomitmen untuk mempertahankan prestasi tata kelola lembaganya. Sebelumnya, pada Monev keterbukaan informasi tahun 2025, Bawaslu Pati berhasil meraih predikat "Informatif" dari Bawaslu RI. Untuk Monev KI Jateng dan Bawaslu RI mendatang, Bawaslu Pati menargetkan untuk kembali meraih predikat informatif. Tim Bawaslu menyadari adanya perbedaan instrumen penilaian antara KI Jateng dan Bawaslu RI, sehingga diperlukan persiapan ganda yang lebih cermat.
Klasifikasi Informasi dan Uji Konsekuensi
Hadir sebagai narasumber utama adalah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Pati, Irvan Vikadi, S.IP , didampingi staf Diskominfo, Lili Yuli Lestari, S.Sos., M.M. Dalam paparannya, Irvan membedah jenis-jenis informasi publik yang diatur undang-undang, yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Irvan menyoroti secara khusus mengenai penanganan informasi yang dikecualikan. Ia menegaskan bahwa tidak semua data pemerintah bisa dikonsumsi publik secara bebas, seperti data pribadi (NIK, nip), rekam medis, rahasia bisnis, hingga proses hukum yang sedang berjalan.
"Terkait informasi yang dikecualikan, ini harus melalui proses uji konsekuensi. Kapan uji konsekuensi dapat dilakukan? Sebelum ada permohonan informasi, saat ada permohonan informasi, atau saat terjadi sengketa dari majelis," jelas Irvan di hadapan komisioner dan staf kesekretariatan Bawaslu Pati. Ia menambahkan bahwa pada dokumen yang diunggah ke publik, bagian informasi yang dikecualikan tersebut harus dihitamkan atau dikaburkan.
Strategi Mengelola Media Sosial PPID
Selain pemaparan regulasi, rapat ini juga diwarnai diskusi interaktif mengenai strategi optimalisasi website dan media sosial. Irvan membagikan pengalaman Diskominfo Pati dalam menangani keluhan masyarakat dan bagaimana admin media sosial harus responsif membalas komentar publik, termasuk komentar-komentar yang sekadar bernada candaan.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Diskominfo, Lili, memberikan masukan teknis terkait pengelolaan Instagram PPID Bawaslu Pati yang saat ini masih digabung dengan akun resmi lembaga.
"Kalau bisa ada PPID tersendiri (akun Instagramnya) sehingga nanti penilaiannya bisa tambah nilainya," saran Lili menanggapi pertanyaan dari pihak Bawaslu.
Lebih lanjut, Lili mengingatkan bahwa instrumen penilaian spesifik menuntut keaktifan pembaruan informasi di media sosial. Ia menyarankan agar akun PPID melakukan pembaruan unggahan secara rutin setiap pekannya. Diskusi juga menyinggung inovasi penggunaan formulir digital untuk mempermudah permohonan informasi dari masyarakat. Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Pati menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola lembaga yang semakin transparan dan informatif.